-->

Senin, 08 Februari 2021

 


Payakumbuh, (Utamapost)-- Beredarnya Video yang berdurasi 1 Menit 7 detik di Medsos yang bersumber dari GNPF Ulama Luak Limo Puluah membuat banyak tanggapan dan komentar dari berbagai pihak.

Dimana dalam Video yang beredar tersebut didalamnya menyebutkan bahwa  “Asslammualaikum Warrahmatullahi Wabarrakatu, Kami GNPF Ulama Luak Limo Puluah bersama Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat menolak dengan tegas SKB 3 Mentri dan menghibau Masyarakat untuk terus mengawal Penerapan busana Muslimah disekolah, kami tidak ingin dan tidak membiarkan anak gadis kami melepaskan Hijab atau membuka Aurat, Allahu Akbar” sebutnya dalam video tersebut.


Sebelum beredarnya Video tersebut karena mengacu dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan.


Hal ini merespons isu Intoleransi cara berpakaian di sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan, dikutip dari berbagai Media Nasional dimana SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.


Hal tersebut menjadi Keresahan ditengah-tengah Masyarakat di Indonesia Khususnya Masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat, seperti yang dikatakan Ketua GNPF Ulama Luak Lima Puluah,Ustad Shabir Ahmad Damurdi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu (07/02)).


Ustad Shabir Ahmad Damurdi menyebutkan, Sebagaimana kita ketahui bahwa SKB 3 Mentri telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat muslim Indonesia, khususnya masyarakat Minangkabau.


“Hal ini disebabkan  beberapa hal diantaranya bertentangan akidah Islam yg sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat terutama mengenai kewajiban memakai busana muslimah bagi kaum muslimah” ungkap Ustad Shabir.


Selanjutnya Ketua GNPF Ulama Luak Limo Puluah itu menyebutkan, dinilai melabrak konstitusi negara dan berbagai peraturan perundangan lainnya seperti UUD 1945 pasal 18, 29, 31,32 dll serta UU Sisdiknas Nomor 20 thn 2003, serta UU yg menyangkut otonomi daerah” sebutnya.


” Ini juga bertentangan dengang falsafah Adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato Adat Mamakai, disamping itu MUI dan berbagai Ormas  Islam telah melakukan Penolakan dan menyerukan agar SKB tersebut dicabut” tuturnya. (mas)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *