-->

Jumat, 12 Februari 2021


Payakumbuh (Utamapost)--- Tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan ratusan kardus rokok Illegal berbagai merek di Jorong Sikabu-Kabu Nagari Sikabu-Kabu Tanjuang Aro Padang Padang Panjang Kecamatan Luhak  Limapuluh Kota Kamis malam (11/2). 


Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Rosidi menyebutkan, terungkapnya penimbunan rokok Illegal itu setelah menerima laporan masyarakat. Tak menunggu lama, tim Cheetah Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat dan mengamankan rokok yang tidak memiliki pita cukai itu.


“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang di Jorong Sikabu Padang Panjang Kenagarian Sikabu-kabu Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal.” sebut Kapolres. 


Menurut AKP. M. Rosidi, rumah tempat penimbunan rokok tersebut dihuni  KS (28) dan disimpan di ruangan tamu rumah. Kepada penyidik, KS menyebutkan,  rokok itu dititipkan kemenakanya berinisial A dan merupakan rokok dari I.


” Dari pemeriksaan/keterangan dari pemilik rumah berinisial KS, rokok itu dititipkan  I melalui kemenakannya berinisial A sekitar delapan hari lalu. Untuk penanganan perkara ini kita serahkan ke Bea Cukai”. Tutup nya.


Peredaran Rokok Illegal di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota sudah menjadi rahasia umum dikedua daerah itu, meski kerap di tangkap, selalu saja muncul seperti jamur di musim hujan.(mas).

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *