-->

Senin, 08 Februari 2021



Arosuka, (Utama Post)-Guna membangun persamaan persepsi antar pimpinan dan OPD, pemkab Solok gelar Sosialisasi pengelolaan risiko bagi jajaran pimpinan unit pemilik risiko di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Solok pada Kamis (04/02/2021) bertempat di Ruangan Solok Nan Indah Arosuka.


Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Solok H. Gusmal, SH, MM, juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah diwakili Askoor Administrasi Sony Sondra,  Inspektur Daerah Kab. Solok Hermantias, Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP perwakilan Sumbar Jun Suwarno, Pengendali teknis bidang akuntabilitas pemerintah daerah  BPKP Perwakilan Sumbar Fachri, SKPD di lingkup Pemkab. Solok, Camat se kab. Solok.


Hermantias selaku Panitia Pelaksana, menjelaskan, "pelaksanaan sosialisasi ini didasari UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Permendagri No 23 tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2021, 

Permendagri No 46 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun 2021, Perbup No 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 32 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja inspektorat daerah". 


Peraturan kepala BPKP No 4 tahun 2016 tentang pedoman penilaian dan strategi peningkatan maturitas penyelenggaraan SPIP. Peraturan Deputi pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah BPKP Pusat Nomor : S-1338/D3.04/2019 tanggal 21Agustus 2019 tentang pedoman pengelolaan risiko pada pemerintah daerah. DPA Inspektorat daerah kabupaten Solok tahun anggaran 2021.


Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar terbangunnya persamaan persepsi di level pimpinan terkait pengelolaan risiko pemerintah daerah sehingga proses internalisasi pengelolaan dan penerapan pengelolaan dapat terlaksana dengan baik di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Solok. Untuk mendorong pemerintah daerah dalam mengelola risiko pemerintah daerah, mulai dari risiko strategis pemda, risiko strategis OPD dan risiko kegiatan.


Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, menyebutkan, "pengelolaan risiko pada pemerintah daerah sangat penting untuk dipahami setiap aparatur pemerintah di kabupaten Solok karena pemetaan dan penerapan pengelolaan risiko dalam perencanaan kerja meminimalkan kesalahan dan mengoptimalkan kinerja".


Pengelolaan atas risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risiko nya maka akan semakin baik bila penyelenggaraan SPIP, apabila penyelenggaraan SPIP baik, diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik.


Maturitas SPIP level 3 merupakan target kinerja pemerintah daerah dalam RPJMD 2021 dan juga merupakan target kinerja Inspektorat Daerah Kab. Solok tahun 2016-2021. Berdasarkan laporan hasil penjamin mutu (Quality Assurance) Maturitas SPIP tahun 2018 oleh BPKP Pusat Nomor : LQA-193/PW03/3/2019 tanggal 20 Mei 2019, pemerintah kabupaten solok telah memperoleh hasil QA level 3 (terdefinisi) dengan skor nilai 3.0375. 


Pemerintah kabupaten Solok telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi, hal ini terbukti dengan masih ditemui nya beberapa permasalahn dalam berbagai kegiatan.


Ada beberapa penyebab belum optimalnya pengelolaan risiko seperti belum terdapat pedoman pengelolaan risiko yang mengatur secara lebih teknis, waktu waktu pelaksanaan penilaian risiko tidak terstandar, dilakukan sewaktu waktu dan belum terdapat kegiatan monitoring atas proses penilaian risiko. "Pada tahun 2021 akan dilaksanakan penilaian ulang (RE-QA) oleh BPKP atas Tarutitas SPIP pemerintah kabupaten solok untuk memastikan sistem pengendalian pemerintah kabupaten," tutur Gusmal. (Milfiana.CP)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *