-->

Selasa, 01 Desember 2020


 


Padang, (Utama Post) - Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat mendesak pemerintah setempat  untuk berjujur-jujur dalam menuntaskan permasalahan tunggakan retribusi senilai Rp7,5 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.

"Saya menyayangkan adanya tunggakan retribusi sebesar Rp7,5 miliar dari pihak SPR Plaza kepada Pemkot Padang, bahkan sudah bertahun lamanya," kata Wakil ketua DPRD Padang Ilham Maulana ,Selasa(1/12/2020) di DPRD .

 

Ia meminta Pemkot Padan dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota  Padang (PLT Wako Padang) untuk berjujur-jujur tentng tunggakan retribusi dan PBB ini. Pemko padang juga  harus memberikan tindakan tegas agar pengusaha yang menunggak retribusi segera membayarkan tunggakannya.

Menurut dia, jika pihak SPR masih belum melakukan pembayaran tagihan retribusi itu,apa kendalanya jika sampai detik ini belum juga mengambil tindakan tegas. Beratti ada apa-apanya,kalau tidak mana berani SPR Plaza melakukan pembangkangan seperti in

“Jika Pemkot tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut, maka ke depannya akan berdampak terhadap pengusaha-pengusaha lainnya di Kota Padang.

"Ditakutkan ke depannya beberapa pengusaha lain malah melakukan hal yang sama,” ujar dia yang merupakan legislator Padang dari Fraksi Demokrat ini.
Ia juga mengatakan Pemkot harus berani meminta mereka untuk mundur dari perjanjian jika mereka tidak mampu lagi untuk mengelola SPR, dan sebaiknya diserahkan ke Pemkot Padang.

"Kenapa pemerintah di kota-kota lain seperti di Jawa berani menyegel gedung yang tidak membayar pajak. Kenapa pemerintah kita tidak berani menyegel gedungnya," kata dia mempertanyakan.

Lebih lanjut ia mendorong agar Pemkot Padang segera menagih tunggakan retribusi tersebut ke manajemen SPR Plaza Padang.

"Kota Padang butuh PAD yang cukup besar, karena begitu banyak kebutuhan kota yang belum terpenuhi sampai saat ini. Uang senilai Rp7,5 miliar lumayan besar jika dibiarkan begitu saja," kata dia.

 Yagn membuat Wakil ketua DPRD padang ini kecewa dan patut menduga ada hal-hal yang tak wajar karena tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar telah berjalan sejak 2013.

Ia menyebutkan dalam beberapa tahun terakhir manajemen SPR hanya membayarkan sebesar Rp238.471.293,30 atau senilai 16.606 dolar AS. Sementara kewajiban yang harus dibayar mulai 2013 hingga 2019 senilai Rp7.758.229.695,30 atau 540.246 dolar AS, sehingga total tagihan yang akan dibayarkan senilai Rp7.519.758.402,00 atau 523.640 dolar AS.

“Saya heran Dimana waliktoa dan Wakil walikota selama 7 tahun itu. Apa mereka berdua hanya diam saja atau itu tadi ada apa-apa dibalik semua ini,katanya kesal ( Lailatul Aidil)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *