Denda Perda AKB akan diberlakukan Mulai 11/11/2020
Mentawai (Utama Post)- Implementasi Perda Nomor : 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dinas Satpol PP dan Damkar Mentawai melakukan razia masker kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol kepatuhan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kasat Pol PP dan Damkar Mentawai Dul Sumarmo dalam konferensi pers di aula Setda Mentawai pada Kamis, 05/11/2020 mengatakan, "Razia masker yang dilakukan kita tambah waktunya. Kalau sebelumnya dua kali seminggu, saat ini kita lipat gandakan menjadi empat kali".
"Sejauh ini sanksi yang diberikan masih sanksi sosial, belum ada pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Namun demikian efektif mulai tanggal 11/11/2020 penerapan sanksi denda administrasi perorangan 100 ribu akan diterapkan. Dan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan Perda tersebut terkait fasilitas kesehatan misalnya karyawan wajib masker, jaga jarak, fasilitas cuci tangan akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah". "Setelah implementasi denda administrasi tersebut, dua bulan setelahnya baru akan kita terapkan sanksi pidananya bagi pelanggar yang membandel. Namun demikian kita akan selalu lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda AKB berikut sanksinya".
kami berharap masyarakat mematuhi aturan yang berlaku, pandemi Covid ini nyata, marilah kita saling mengingatkan dan saling menjaga. Terapkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan", pungkasnya. (W).


Comments 0
EmoticonEmoticon