-->

Kamis, 09 Juli 2020

Mentawai (UP)- Dalam Peraturan Bupati Mentawai dengan Nomor : 360/351 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaku perjalanan di Mentawai baik dari Mentawai maupun menuju Mentawai, bahwa semua pelaku perjalanan wajib memiliki Surat Keterangan Bebas Covid yang dibuktikan dengan hasil test RT-PCR atau Swab yang negatif maupun Rapid test yang non reaktif. 

Dalam konpers di aula Setda Mentawai Selasa 07/07/2020 Juru Bicara Percepatan Penangan Covid Bidang Kebijakan Serieli BW mengatakan bahwa, "Terkait pelaku perjalanan keluar Mentawai sebelumnya bisa digunakan Surat Keterangan Bebas Gejala dan RT-PCR,  namun sesuai dengan surat Gugus Tugas Nasional Nomor : 9 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : 382 tahun 2020, Permenhub  Nomor : 41tahun 2020 atau pembaharuan Permenhub Nomor : 18 tahun 2020 bahwa Surat Keterangan Bebas Gejala tidak bisa digunakan lagi untuk pelaku perjalanan".

"Untuk saat ini Rapid test tidak bisa dipergunakan bagi pelaku perjalanan pribadi karena Mentawai belum memiliki fasilitas Rapid test berbayar".

Ditempat yang sama Juru Bicara Bidang Kesehatan Lahmuddin Siregar menjelaskan, "Persyaratan pelaku perjalanan udara maupun laut adalah menunjukkan identitas diri dan Surat Keterangan RT-PCR Negatif atau Test Anti Body atau Rapid Test No Reaktif, yang berlaku selama 14 hari. Tes Swab hanya diterbitkan oleh dokter di enam tempat yaitu RSUD Mentawai, Puskesmas Mapadegat, Puskesmas Sioban, Puskesmas Sikakap, Puskesmas Muara siberut, dan Puskesmas Muara Sikabaluan dan tidak dipungut biaya. Diminta kepada calon pelaku perjalanan melakukan swab test jauh-jauh hari sebelum perjalanan, minimal 2 hari sebelumnya", pungkas Lahmuddin Siregar.(Win).

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *