-->

Sabtu, 08 Mei 2021

 




Bukittinggi(Utama Post) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi memberlakukan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan di seluruh objek wisata saat libur Lebaran 2021. Pembatasan jumlah pengunjung di objek wisata tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kita membatasi pengunjung maksimal 50 orang untuk setiap satu objek wisata," kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar  Sabtu (8/5/2021).

Erman mengatakan, terkait implementasinya di lapangan pihaknya akan menyiagakan petugas untuk memecah kerumunan wisatawan. Adapun, kebijakan tersebut diambil sesuai dengan kondisi terkini di Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi.

"Kota Bukittinggi memasuki zona oranye ditambah dengan antisipasi kunjungan wisatawan yang selalu ramai saat libur apalagi Lebaran," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menegaskan bahwa pengambilan tindakan dan aturan tentu akan berbeda sesuai aturan zona masing-masing daerah.


"Perlakuan dan tindakan tentu lebih diperketat di saat Kota Bukittinggi kini memasuki zona oranye," katanya.

Dody mengatakan, Jam Gadang yang menjadi pusat keramaian serta tujuan utama wisatawan akan diberi aturan khusus.

"Lokasi Jam Gadang akan diberikan jalur pintu masuk dan pintu keluar hingga pengunjung yang masuk ke lokasi hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja," imbuhnya.

Pengunjung Jam Gadang juga diberikan waktu maksimal berkunjung selama dua jam. Selain itu, pihaknya dan juga Wali Kota juga dijadwalkan juga akan melakukan Sidak ke berbagai swalayan dan pusat perbelanjaan di Kota Bukittinggi.

"Kita tetap bertindak tegas, semua bertujuan untuk keselamatan bersama sesuai dengan prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau "Salus Populi Suprema Lex Esto", semua demi perbaikan ekonomi rakyat dan kesehatan bersama," pungkasnya.(D)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *