-->

Rabu, 10 Februari 2021

 


Arosuka, (Utama Post)-Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur Organisasi Perangkat Daerah dengan Bupati Solok menandatangani perjanjian kinerja tahun 2021 pada Selasa (09/02/2021) bertempat di Ruang Solinda Arosuka.


Zulfadli, S.Pd, MM selaku panitia pelaksana melaporkan, "pelaksanaan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kinerja berdasar kepada Perpres No. 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah". Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur.


Tujuan disusun dan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja ini untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/ kemajuan kinerja pimpinan SKPD dan sebagai dalam penetapan sasaran kinerja pegawai. 


Pada kesempatan ini diinformasikan bahwa hasil penilaian SAKIP tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2020 yang lalu sampai saat ini masih belum disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aaparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kita berharap Kab. Solok mendapatkan nilai dengan kategori BB seperti yang telah ditargetkan pada RPJMD Kab. Solok.


Sementara itu Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, menyebutkan, "perjanjian kinerja merupakan lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pimpinan intansi kepada kepala perangkat daerah sebagai pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/ kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. 


Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, dengan demikian target kinerja yang di perjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.


Perjanjian kinerja yang ditandatangani agar diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing.  Kepala perangkat daerah harus memonitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat. 


Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai sipil disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan Bupati.


Apabila pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang di perjanjikan dalam waktu 1 tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya dan jika pimpinan tinggi tidak juga menunjukan perbaikan kinerjanya maka pejabat yang bersangkutan harus melakukan seleksi ulang uji kompetensi kembali.


Berdasarkan hasil uji kompetensi Bupati dapat memindahkan pejabat yang bersangkutan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.


"SAKIP Kab. Solok berdasarkan evaluasi terakhir Kementrian PAN RB telah mencapai target yang ditetapkan di dalam RPJMD tahun 2016-2021 yaitu berprediket B dan pada tahun ini kita menargetkan prediket BB dan berharap target ini bisa tercapai sehingga kab. Solok mendapatkan Dana Insentif Daerah. Untuk perbaikan SAKIP kab. Solok saya berharap untuk  Melakukan penyempurnaan pada keselarasan penjabaran (cascade dow)," ungkap Gusmal. (Milfiana.CP)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *