-->

Rabu, 13 Januari 2021



Dharmasraya( Utama Post )- Satuan Satreskrim Polres Dharmasraya  ungkap kasus penambangan tampa izin (illegal mining), di daerah sungai Mungge Koto besar IV Nagari Koto besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten  Dharmasraya.  


Dari pengungkapan kasus ilegal mining tersebut, diamankan pelaku sebanyak 5 orang, Irawadi (46), Surono (37) M. Rades Simorangkir (43), Madani (46), dan Nungcik (46).


Hal itu dikatakan Kapolres Dharmasraya  AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui kasat reskrim AKP Suyanto kepada  media ini, Selasa 12-01-21 Sore


“Selain pelaku pihak kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator warna orange, 1 botol kecil air raksa atau mercury, 1 set mesin dompeng dan sejumlah barang bukti lainnya,” ungkao Suyanto.



Lebih lanjut pihaknya katakan, pengungkapan kasus ini oleh satuan Reskrim Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai. 



Kejadian berawal ketika Satreskrim polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan ilegal mining di daerah sungai munggeh Koto Besar IV Magari Koto Besar, lalu anggota sat reskrim melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, 



Berdasarkan penyelidikan itu ditemukan lah beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat exapator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng.ujar  kasat reskrim 



Terhadap para tersangka telah melakukan Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas UU No.4 Thn 2009 ttg Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana. Diancam dgn ancaman Hukuman penjara 5 tahun



Baik tersangka  maupaun semua barang bukti  untuk sementara waktu  diamankan di  Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.(elda)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *