-->

Jumat, 15 Januari 2021



Dharmasraya Utama Post -Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang di pimpin IPTU Rajulan, SH, kembali menangkap dua tersangka didug pengedar dan kurir Narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis  tanggal 14 Januari  2021 sekira pukul 20.00 Wib di

Jorong Sialang  Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya. 


Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang diamankan  Rudi Hartono (27) dan wahyu mandala Putra (23) warga jorong Kampung Surau Nagari Gunung Salasiah dan Wahyu (23) warga jorong Sialang Nagari Gunung Salasiah kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya



Pelaku diamankan dengan barang bukti 

satu  1 (satu) Buah Kotak plastik bening yang didalamnya terdapat  2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dan (4) unit handphone dengan merek yang berbeda beda. 



Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T, membenarkan telah terjadi penangkapan, yang sampaikan kasat Narkoba IPTU Rajulan, SH, kamis 14 Januari 2021 kepada media Utama post di polres setempat. 



“Benar telah kita amankan dua orang lelaki dewasa, kuat dugaan  bandar dan kurir narkoba jenis sabu, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan

LP/15/A/I/2021/POLRES tgl 14 Januari  2021", kata Iptu Rajulan Harahap. 



Dijelaskannya, penangkapan berawal 

pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan lintas sumatera Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kab Dharmasraya  telah dilakukan penangkapan tersangka narkotika oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.



Pihaknya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dilakukan transaksi narkotika, sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono pangilan Rudu Doyok dan Wahyu Mandala Putra. 



Dari hasil penggeledahan   ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan barang bukti linnya.

Kedua tersangka ditangkap disaat berada dirumahnya Rudi Doyok 

yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.



Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara.(elda)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *