POLISI KEMBALI TANGKAP PENGEDAR DAN KURIR NARKOBA JENIS SABU
Dharmasraya Utama Post -Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang di pimpin IPTU Rajulan, SH, kembali menangkap dua tersangka didug pengedar dan kurir Narkoba jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wib di
Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang diamankan Rudi Hartono (27) dan wahyu mandala Putra (23) warga jorong Kampung Surau Nagari Gunung Salasiah dan Wahyu (23) warga jorong Sialang Nagari Gunung Salasiah kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya
Pelaku diamankan dengan barang bukti
satu 1 (satu) Buah Kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu dan (4) unit handphone dengan merek yang berbeda beda.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T, membenarkan telah terjadi penangkapan, yang sampaikan kasat Narkoba IPTU Rajulan, SH, kamis 14 Januari 2021 kepada media Utama post di polres setempat.
“Benar telah kita amankan dua orang lelaki dewasa, kuat dugaan bandar dan kurir narkoba jenis sabu, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan
LP/15/A/I/2021/POLRES tgl 14 Januari 2021", kata Iptu Rajulan Harahap.
Dijelaskannya, penangkapan berawal
pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan lintas sumatera Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung kab Dharmasraya telah dilakukan penangkapan tersangka narkotika oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.
Pihaknya mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tkp tersebut sering dilakukan transaksi narkotika, sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Rudi Hartono pangilan Rudu Doyok dan Wahyu Mandala Putra.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, dan barang bukti linnya.
Kedua tersangka ditangkap disaat berada dirumahnya Rudi Doyok
yang sedang berencana akan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun penjara.(elda)


Comments 0
EmoticonEmoticon