Pemko bubarkan dan kenakan denda aktifitas keramaian kafe di Malam tahun baru
Payakumbuh (Utama Post) -- Wakil walikota Payakumbuh Erwin Yunas besama Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe Kapolres AKBP Alex Prawira dan anggota tim Yustisi bubarkan aktivitas keramian kafe, tempat hiburan, rumah makan dan restoran malam pergantian tahun baru 2021.
Kebijakan itu dilakukan untuk menjalankan SE Gubernur Sumbar Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020 dipatuhi masyarakat,” kata ketua harian tim 7 Kota Payakumbuh Devitra saat mendampingi Wawako Erwin Yunaz malam.
Menjawab wartawan, restoran, kafe, rumah makan yang mendapat teguran sekaligus dibubarkan keramainnya terdapat di jalan Soekarno - Hatta, jalan A.Yani, dan tempat lain yang pada malam pergantian rahun baru itu tidak mematuhi SE gubernur dan himbauan Walikota Payakumbuh.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Payakumbuh AKP Yuneldi Ch ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini Alhamdulillah situasi keamanan kota Payakumbuh termasuk.lakalantas kecelakaan lantas diwilayah hukum polres kota Payakumbuh nihil aman terkendali
“Kita hargai pengendara kenderaan bermotor pada malam ini mau mengikuti rambu-rambu lalu lintas,” kata AKP Yunaldi Ch menilai kesadaran masyarakat malam itu. (mas).


Comments 0
EmoticonEmoticon