-->

Minggu, 31 Januari 2021



Bukittinggi, (UtamaPost)-- Perwakilan 3 tiga  Suku tunjuk batas tanah di Gedung RSUD Kota Bukittinggi

Bukittinggi – Bagaikan pepatah Minang, ‘Rumah Sudah, Tokok Babunyi’ yang artinya bangunan sudah selesai tapi dipermasalahkan. Hal tersebut yang terjadi dengan Gedung RSUD Kota Bukittinggi yang berada dijalan Raya ByPass, Kelurahan Gulai Bancah, yang sebelumnya diresmikan oleh Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias yang menyisakan masalah.


Sejumlah masyarakat yang terdiri dari 3 Suku/Kam dari Suku Pisang, Suku Tanjung dan Suku Guci di sekitar Kelurahan Gulai Bancah menyatakan, sekitar 7000-8000 meter persegi tanah kaum dari Suku Pisang dan Tanjung telah menjadikan bagian lahan RSUD Kota Bukittinggi tanpa ada kejelasan ganti rugi.


Hal ini terungkap dalam pertemuan tunjuk batas yang difasilitasi oleh DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bukittinggi bersama perwakilan masyarakat dari 3 Suku di Gedung RSUD Kota Bukittinggi, Jum’at, 29/01/2021.


Menurut Syafril Sutan Marajo, (Perwakilan Suku Tanjung), warga Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi bahwa kaum kami memiliki sebidang tanah Pusako Tinggi yang saat ini telah berdiri Gedung RSUD Bukittinggi. Tanah kami itu berbatasan dengan tanah warga Jorong Aro Kandikia, Nagari Gadut, Kab. Agam.


Tegas Syafril saat di dampingi oleh Khaidir Sutan Palimo ditempat terpisah menambahkan, memang kalau tanah Pusako Tinggi itu Pak, tidak ada surat-suratnya. Kalau perlu bukti, bisa ditanyakan langsung ke orang Gadut bahwa tanah mereka berbatasan dengan tanah kami. Mereka sangat paham batas-batas tanah mereka dengan tanah kami. Orangnya masih hidup sampai sekarang, termasuk para tokoh masyarakatnya dan data susunan ranji (garis keturunan) pun kami juga punya.


Sementara menurut Hengki Sutan Kato, (Perwakilan Kaum Suku Pisang), kalau Pemerintah Kota mau betul-betul memberi keyakinan kepada kami, keluarkan sertifikat tahun 1975, 1980 dan 2016. Karena setiap kali Pemerintah melakukan pengukuran, keluar juga sertifikat, tapi kalau ingin mengetahui jelas batas-batas tanah kami, keluarkan sertifikat tanah yang tahun 1975.


Sepengetahuan saya pada tahun 1980, Pemerintah ada perencanaan untuk membuat jalan raya ByPass. Memang pada saat itu saya masih kecil, namun yang lebih paham Ninik Mamak dan Orangtua kami. Jadi, kalau Pemerintah mau menunjukkan batas ukur tanah, tunjukkan kepada kami sertifikat tahun 1975 bukan sertifikat tahun 2016.


“Sehingga jelas, bahwa ada sekitar 4000 meter persegi tanah kaum suku pisang yang saat ini sudah terbangun gedung RSUD,” ujarnya.


Pernyataan yang menguatkan juga disampaikan oleh Sonny Efendi Sutan Palimo (Perwakilan Suku Guci), “Tanah kaum suku Pisang dan Suku Tanjung betul ada disana. Apa sebab, tanah kami Suku Guci berbatasan juga dengan tanah mereka. Namun tanah kami tidak ada didalam ruang lingkup tanah gedung RSUD.


Saat dilokasi, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Nur Hasra mengatakan, “Kami memfasilitasi masyarakat yang sebelumnya melakukan pertemuan di gedung DPRD Kota Bukittinggi kemarin. Hari ini agendanya masyarakat menunjukkan batas-batas tanah yang menurut masyarakat, tanahnya telah terpakai di gedung RSUD Bukittinggi. Ini salah satu bentuk upaya penyelesaian secara musyawarah dari DPRD Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi dan BPN Bukittinggi bersama masyarakat dari perwakilan kaum.”


Lanjut Nur, kami hanya memfasilitasi masyarakat untuk menunjukkan batas-batas tanah kaum dari Suku Pisang dan Tanjung, namun hari ini.   ( zlk) *.

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *