DPRD kab.50 Kota Ajukan Pemberhentian Bupati dan Wabup Irfendi Arbi- Ferizal Ridwan
Limapuluh Kota (Utama Post) -- DPRD Limapuluh Kota resmi mengajukan pemberhentian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan karena masa bhakti pasangan itu harus berakhir 16 Februari 2021 mendatang. Usulan pemberhentian tersebut dilakukan anggota DPRD dalam sidang paripurna dewan pada Jumat (8/1) pagi
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri no 131.13-622 dan 132.13-623 Tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, jabatan pasangan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan berakhir pada 16 Februari 2021. Sesuai ketentuan, DPRD selaku lembaga perwakilan rakyat harus mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Mendagri karena habis masa bhaktinya.
" Pada rapat paripurna ini, kami mengumumkan usulan pemberhentian saudara Ir. H. Irfendi Arbi,MP Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 dan saudara Ferizal Ridwan, S.Sos sebagai Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021,” kata Wendi Chandra.
Kemudian, ucap Wendi, usulan pemberhentian Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan tersebut akan disampaikan pimpinan DPRD Limapuluh Kota ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Saat rapat berlangsung, hadir Bupati Irfendi Arbi, Ketua DPRD Deni Asra, Wakil Ketua DPRD Sekda Widya Putra, anggota DPRD serta Kepala OPD dan unsur pimpinan daerah lainnya. Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tersebut, dibacakan Wakil Ketua Wendi Chandra (mas).


Comments 0
EmoticonEmoticon