Dua Pemuda Pemakai Narkoba Dilaporkan Ibunya ke Polisi
Dharmasraya (Utama Post) - Tim Opsnal dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Dharmasraya, IPTU Rajulan, SH, amankan dua tersangka diduga pemakai Narkoba jenis sabu-sabu, Pada hari Selasa 29-12- 2020 sekira pukul 13.45 Wib, Jorong Bukit berbunga Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Dari pengungkapan tersebut, tersangka yang diamankan Yondra Ronaldo (41) Warga Jorong Balai Tangah, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, dan Romi Satria (33), Warga Jorong Tanah Abang, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku diamankan dengan barang bukti satu Buah kaca pirel yang didalamnya berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu, dua buah korek api gas, satu buah plastik bening, Seperangkat alat hisab barang haram tersebut. Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah S.I.K, M.T, membenarkan telah terjadi penangkapan, yang sampaikan kasat Narkoba IPTU Rajulan, SH, Rabu 30-12-2020 kepada media ini di polres setempat. “Benar telah kita amankan dua orang lelaki dewasa, kuat dugaan pemakai narkoba jenis sabu, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LP/121/A/XII/2020/Polres 29 Desember 2020,” kata Iptu Rajulan Harahap. Dijelaskannya, penangkapan berawal Selasa (29/12/2020) pukul 13.30 WIB datang ke Polsek Sungai Rumbai seorang perempuan yang melaporkan bahwa anaknya bersama temannya sedang menghisap narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jorong Bukit Berbunga Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. “Kemudian anggota Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Rajulan Harahap. Sementara itu, karena tersangka sebagai pemakai Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu yang melanggar Pasal 112 Jo 132 Jo 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, maka kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (elda) |


Comments 0
EmoticonEmoticon