Terjadinya Pemberhentian Antar Waktu Dua Orang PAW Partai Golkar di Lantik
Solok, (UP)-Sehubungan dengan terjadinya pemberhentian antar waktu terhadap Yutris Can, SE dan Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, yang mana salah satunya sebagai Pimpinan DPRD Kota Solok mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Solok, karena mengikuti Pilkada Tahun 2020. Maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bersangkutan harus berhenti menjadi anggota DPRD, dengan demikian terjadi kekosongan anggota dan untuk mengatasi kekosongan tersebut, maka diajukanlah proses penganti antar waktu anggota DPRD.
Mengatasi kekosongan tersebut di tandai dengan digelarnya Rapat Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Partai Golongan Karya, pada Selasa (10/11/2020) bertempat di Ruang sidang Paripurna DPRD Kota Solok.
Sidang Paripurna yang dibuka oleh Pimpinan DPRD Kota Solok Bayu Kharisma turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Efriyon Coneng serta seluruh Anggota DPRD Kota Solok, selain itu juga nampak hadir Mantan Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can, SE, Pjs Walikota Solok Asben Hendri, SE, MM, Ketua Pengadilan, Dandim 0309, Kapolresta Solok, Kajari Solok, Persatuan istri legislatif, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan Undangan lainnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Pimpinan DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, “Sesuai peraturan tata tertib DPRD bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD. PAW mengucapkan sumpah yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan dalam rapat paripurna. Atas dasar tersebut pengucapan sumpah dijalankan,” jelasnya.
Dengan bergabungnya Hj.Nurnisma dan Andi Marianto, ST ke DPRD Kota Solok akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kota Solok.
Proses penganti antar waktu anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sejak saat itu dilakukanlah tahapan proses penganti antar waktu anggota DPRD Kota Solok dengan usulan yang disampaikan oleh Partai Golongan Karya Kota Solok.
Dalam proses penggantian antar waktu ini sebagaimana yang diatur oleh UU, DPRD hanya berperan menjadi perantara. Setelah semua persyaratan yang diminta telah terpenuhi oleh calon PAW, maka pada tanggal 9 Oktober 2020 berkas disampaikan oleh DPRD Kota Solok kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat melalui Walikota Solok guna minta Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Solok.
Dari usulan yang disampaikan oleh DPRD tersebut, maka keluarlah Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok.
“Atas nama lembaga DPRD Kota Solok saya pimpinan rapat memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Yutris Can, SE dan Ramadhani Kirana Putra, MM yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini, semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasa kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Solok dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” pungkasnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Solok periode 2019-2024 Yutris Can,SE dan Ramadhani Kirana Putra,MM sama – sama berasal dari Partai Golkar dan Daerah Pemilihan yang sama yaitu Dapil Kecamatan Lubuk Sikarah.keduanya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan karena maju sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Solok 2020.
Sebelumnya Yutris Can,SE menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Solok selama Tiga periode berturut – turut,sedangkan Ramadhani Kirana Putra juga telah menjadi anggota DPRD Kota Solok selama Dua periode dengan jabatan terakhir yaitu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Kota Solok masa jabatan 2019 – 2024.(Mc.P)


Comments 0
EmoticonEmoticon