SS dan RS Pelanggar Perda Pekat Payakumbuh dihukum 7 Hari atau Bayar Denda
Payakumbuh (Utama Post) --- Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh memerangi maksiat dan penyakit masyarakat tidak main-main. Terbukti melanggar, terima sanksinya , seperti yang dialami SS dan RS yang dijatuhi hukuman kutungan 7 hari atau membayar denda.
SS dan RS pemilik dan penjual minuman keras yelah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).
Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.
Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.
"Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat," kata Devitra.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.
"Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua," kata Opet.
Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.
"Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba," kata Anto. (mas)
Payakumbuh (UP) --- Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh memerangi maksiat dan penyakit masyarakat tidak main-main. Terbukti melanggar, terima sanksinya , seperti yang dialami SS dan RS yang dijatuhi hukuman kutungan 7 hari atau membayar denda.
SS dan RS pemilik dan penjual minuman keras yelah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).
Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.
Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.
"Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat," kata Devitra.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.
"Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua," kata Opet.
Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.
"Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba," kata Anto. (Afrimas)


Comments 0
EmoticonEmoticon