-->

Sabtu, 07 November 2020





 Solok (Utama Post) -  Pemko Solok tampaknya harus lebih genjar lagi melakukan sosialisasi Perda AKB yang akan diterapkan . Begitu pula kepada masyarakat diminta untuk menyadari betapa pentingnya menjaga dan disiplin menjalankan Protokol kesehatan dalam rangka mencegah berkembanganya Covid-19.

Karena dari hasil kerja Tim gabungan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Solok, Sumatera Barat telah menindak sebanyak 648 orang dan 10 pelaku usaha di Kota Solok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.


" Pemko Solok yang tergabung dalam Tim Gabungan masih memberikan sanksi sosial, rata-rata masyarakat yang kami temukan melakukan pelanggaran baru satu kali. Kemudian terhadap pelaku usaha kami masih memberikan sanksi berupa teguran," kata Kasi Operasional Pol PP Kota Solok, Rico Saputra di Solok, Sabtu (8/11).

Pihaknya jugaakan menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sanksi yang diberikan berupa kerja bakti yakni membersihkan fasilitas umum di Kota Solok.

Ia mengatakan operasi yang dilakukan selama ini dengan cara pendekatan humanis. "Intinya operasi yang dilakukan harus memberikan kesadaran pada masyarakat akan pentingya mematuhi protokol kesehatan," ujar dia.

Menurut dia keberhasilan operasi tersebut tidak mesti dilihat dari banyaknya jumlah pelanggar yang terjaring. Namun yang terpenting ialah sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Ia menyebutkan kegiatan operasi tersebut juga diikuti oleh Dinas Perhubungan Kota Solok, Kominfo, Humas, Kodim, pihak Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.

"Selama dalam pelaksanaan operasi, beberapa pelanggar mengaku, tidak memakai masker karena lupa. Selain itu, ada juga diantara mereka yang beralasan memakai masker malah mengganggu pernapasan," ucapnya.

Kendati demikian, ia tetap memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar berupa kerja bakti dengan menggunakan rompi yang bertuliskan saya pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Kemudian memberikan penjelasan tentang bahayanya pandemi COVID-19 dan mengingatkan para pelanggar agar ke depannya memakai masker," kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat Kota Solok tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yaitu tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.

"Hal itu bertujuan untuk membentengi diri agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar dia.

Ia juga meminta masyarakat agar terus menjaga kesehatan dan disiplin dalam mematuhi semua protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19(Lailatul Aidil)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *