-->

Rabu, 04 November 2020

 






Payakumbuh (Utama Post)  --- Pemerintah Kota Payakumbuh ajukan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)  2021 dan perubahan RPJMD kota Payakumbuh 2017-2022  guna dibahas  bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual melalui Aplikasi Zoom yang difasilitasi Diskominfo Payakumbuh, Selasa (3/10).

Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda bersama Asisten I Yufnani Away, Asisten II Elzadaswarman, Inspektur Andri Narwan, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan beberapa Kabag di Setdako menyampaikan dua nota penjelasan dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut.

Hadir di Aula DPRD Wakil Ketua Wulan Denura bersama Mesrawati, Zainir. Sementara wakil rakyat lainnya menyaksikan via daring.

Sekda Rida Ananda menyampaikan kalau Kota Payakumbuh defisit anggaran di 2021. Akibat dana alokasi umum (DAU) dan dana intensikasi daerah (DID) yang turun signifikan, membuat pemko harus mengkaji ulang rencana program dan kegiatan yang dirancang di tahun depan.

APBD Payakumbuh pada 2021 berubah dengan rincian DAU Rp. 427.519.801.000, DID Rp. 17.694.330.000, dan DBH Rp. 10.230.954.000. Kemudian ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dari pusat yang juga berubah, serta ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 kota tersebut.

APBD 2021 direncanakan Rp. 729.504.205.721 dengna rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 709.770.295.895 ditambah adanya silpa dari APBD 2020 diperkirakan sebesar Rp. 19.733.909.829.

Sementara itu APBD pada 2020 setelah perubahan sebesar Rp. 750.947.870.902 dengan rincian Pendapatan dawrah sebanyak Rp. 708.900.288.188 dengan perkiraan silpa 2019 sebanyak Rp. 42.047.582.714.

Meski begitu Sekda memastikan kalau beberapa program yang dalam rangka pemulihan ekonomi masih akan berlangsung seperti pembangunan jalan, drainase, dan pengairan.  

"Intinya, belanja pada 2021 direncanakan akan fokus atau lebih diarahkan kepada masyarakat. Bagaimana dapat kembali memulihkan ekonomi, nantinya tentu tahapannya harus disetujui oleh DPRD, jadi kami baru melaksanakan pembahasan, dan OPD memang sudah mulai melakukan entri meskipun intinya tetap harus persetujuan DPRD," ujarnya Sekda Rida.

*Nota Penjelasan Tentang Perubahan RPJMD 2017-2021*

Sekda Rida Ananda menyebut perubahan RPJMD 2017-2022 merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu, 
"Seyogyanya dokumen RPJMD periode 2017- 2022 sudah disusun pada awal kepemimpinan Riza Falepi - Erwin Yunaz. Namun dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini kita dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah kita rencanakan sebelumnya," kata Rida.

"Kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tergolong ke dalam bencana non alam yang mengakibatkan krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup drastis. Hasil proyeksi provinsi Sumatera Barat pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tahun 2020 diperkirakan hanya sebesar 1,18 %. dalam asumsi ekonomi, sementara pada tahun 2019 adalah 5,92 %," papar Sekda.


"Kita juga melakukan koreksi terhadap target IKU dan Indikator program yang terdampak Covid-19. Struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Isu strategis pada Bab IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun2020-2024," kata Sekda. (mas). 

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *