Pemkab Mentawai Wajibkan Tes Swab bagi pelaku perjalanan di mentawai
Juru Bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Kep. Mentawai Serieli Bw dalam komunikasi melalui Whatsapp pada Rabu, 11/11/2020 mengatakan "Mulai hari ini Rabu, 11 November 2020 setiap pelaku perjalanan dari Padang wajib memiliki dokumen swab/rapid yang masih berlaku. Khusus penumpang yg hanya punya dokumen rapid tes, maka diwajibkan untuk ikut langsung swab di pelabuhan tujuan. Satgas Covid-19 akan mengarahkan langsung setiap penumpang yang hanya punya rapid test utk menuju lokasi pengambilan RT PCR yg sudah dipersiapkan oleh Dinkes/Puskesmas di setiap pelabuhan".
"Jadi hari ini tak ada lagi pelayanan swab yang disediakan oleh Pemda Mentawai di padang, tetapi kewajiban swabnya di pindahkan ke pelabuhan kedatangan dalam daerah". pungkasnya.(W).


Comments 0
EmoticonEmoticon