Pemkab Mentawai Wajibkan Swab Test Bagi pelaku Perjalanan ke Mentawai
Mentawai (Utama Post)- Peningkatan jumlah pasien Covid -19 yang cukup signifikan membuat Pemkab Mentawai merubah strategi dalam penangangannya.
Dalam Konferensi Pers diaula Setda Mentawai Rabu, 18/11/2020 Juru Bicara Bidang Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Kep. Mentawai Serieli BW mengatakan "Untuk menekan peningkatan jumlah pasien Covid-19, Pemkab Mentawai menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor : 360/559/BUP-2020 tertanggal 18 November 2020 tentang Wajib Swab Test Bagi Pelaku Perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai yang akan diberlakukan mulai tanggal 25 November 2020".
"Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan ke Mentawai wajib menunjukkan surat keterangan Swab test yang masih berlaku dan hasilnya negatif.
Untuk mendukung hal tersebut mulai dari tanggal 19 November 2020 Pemkab Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR (Swab) secara gratis di Kantor Penghubung Padang Jalan Azizi Nomor: 121 Andalas Padang setiap hari dengan waktu : Pagi dari pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib dan Sore dari pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib".(W).


Comments 0
EmoticonEmoticon