-->

Jumat, 27 November 2020

 




Dharmasraya (Utama post) - Operasi yustisi penertiban penggunaan masker yang berlangsung di jalan poros Koto Agung Pasar Blok B, Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Kamis 27-11-2020, sekitar pukul 8.30 Wib hingga pukul 13.00, berhasil menjaring 20 pengendara.


Para pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat itu tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker.


"pelanggar yang tidak memakai masker dikenai sanksi Gotong Royong di Fasilitas Umum di lingkungan Nagari Sungai Duo, ucap wali nagari Sungai Duo Ali Amran, disamping itu pengendera yang tidak  menggunkan  masker juga dibagikan masker. 


Pihaknya mengatakan, operasi yustisi penertiban penggunaan masker sudah dilaksanakan setiap hari Kamis, guna mensosialisasikan Perda No 6 tahun 2020, beber Ali Amran. 


Operasi yang dilaksanakan hari ini, terdiri dari Forkopimcam, Sapol PP, dinas Perhubungan, dinas kesehatan serta di bantu anggota polres Dharmasraya, dan diimbau kepada  masyarakat agar selalu menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus penularan pandemi COVID-19.ucap wali nagari. 


Menyikapi kondisi banyaknya pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, Ali Amran  menilai kesadaran warga Sitiung masih rendah terhadap protokol kesehatan,untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan (3 W), wajib pakai masker, wajib cuci tangan dan wajib jaga jarak.(Elda)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *