-->

Kamis, 05 November 2020




 Painan (Utama post) -  Bisa jadi Bukti, bahwa Sosialisasi dan kesadaran masyarakat belum optimal dalam menjalankan Adaptasi Kebiasaan Baru. Lagi, 23 orang di Kabupaten Pesisir Selatan kembali terjaring operasi yustisi Perda Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.


" warga yang 23 orang tersebut terdiri dari ASN, karyawan, pelajar dan masyarakat umum," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Kamis(5/11/2020).

Operasi, tambahnya diarahkan ke kantor instansi pemerintah, BUMN, BUMD serta perbankan. Para pelanggar diberi sanksi kerja sosial dengan menyapu di sekitar kantornya masing-masing.

Operasi dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal serta diperkuat oleh personel dari TNI, Polri, Dinas Perhuhungan, dan lainnya.

Dari catatannya semenjak operasi yustisi digelar di daerah setempat sebanyak 418 orang dinyatakan melanggar.

Sebelumnya operasi juga digelar di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang, serta Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Carocok Painan serta di Taman Spora Painan.

Dengan digelarnya operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.(Lailatul Aidil)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *