Kota Solok Berada di Zona Kuning , PBM Tatap Muka Dimulai Senen Mendatang
Solok, (Utama Post)-Karena berada di zona Kuning, proses belajar mengajar (PBM) yang selama pandemi COVID-19 melanda dengan sistem daring, maka proses belajar mengajar di Kota Solok pada Senen (23/11/2020) mendatang kembali tatap muka.
Keputusan pelaksanaan kembali proses belajar mengajar tatap muka dimasa pandemi corona virus diseasae 2019 (COVID-19), berdasarkan surat edaran Walikota Solok Nomor 420/449/DDIK-SEKR-2020, teruntuk seluruh sekolah dikota Solok mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs serta SMA/MA/SMK.
Dalam edaran Walikota Solok yang dikeluarkan oleh Pjs Walikota Solok Asben Hendri, SE, MM pada 18 November, surat edaran ini menyikapi info terakhir dari satgas COVID-19 provinsi Sumbar tentang update zonasi kabupaten dan kota di Sumatera Barat (periode 15 - 21 November 2020) dimana kota Solok sudah berada di zone kuning.
Sesuai dengan keputusan bersama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tahun 2020 dimasa pandemi COVID-19, bila kota sudah berada di zona hijau dan kuning, maka satuan pendidikan. Sudah bisa dibuka kembali dengan tetap memperhatikan Protokol COVID-19 .
Untuk itu kepada Dinas pendidikan beserta jajarannya agar dapat kembali melaksanakan proses belajar mengajar dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP dan Damkar.
Masing-masing OPD yang terkait harus memberikan laporan tertulis pada Walikota Solok. Namun jika kota Solok kembali berada di zona orange atau merah, otomatis sekolah ditutup kembali," jelas Asben. (Milfiana c.P)


Comments 0
EmoticonEmoticon