-->

Sabtu, 07 November 2020




 Padang (Utama Post)- anggota Pansus I dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Djunaidy Hendri menilai keberadaan Perda AKB tersebut sangat penting. Pasalnya, kata dia, saat ini Kota Padang hanya memiliki Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

 

Dikatakan H. Djunaidy Hendri, Perda tersebut tidak hanya akan memerintahkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, tapi juga efek sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kalau Perwako sifatnya hanya memberikan saran untuk menjalankan protokol kesehatan dan sanksi tidak bisa dilaksanakan. 

"Pada pembahasan Ranperda ini, kita mengundang juga PHRI, Dewan Masjid, MUI dan pihak-pihak yang akan menjalankan protokol kesehatan. Kita ingin melihat respon dari stakeholder," katanya.

 

H. Djunaidy Hendri, setelah Ranperda ini nanti disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan ke masyarakat dan pihak-pihak terkait, seperti pelaku usaha, pengelola masjid, dan lain sebagainya. 

 

"Langkah berikutnya, tentu harus disosialisasikan," katanya.

Inilah fase dimana fase sosialisasi merupakan fase yang sangat menentukan. Sosialiasi harus dilakukan harus melibatkan seluruh pihak terkait dan hendaknya sosialisasi itu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.Kita tak ingin terjadi ketika akan memberikan atau menjalankan Perda itu secara penuh.Ketika terjadi pelanggaran.Justeru warga atau orang yang melanggar itu tidak tahu ada perda yang seperti itu.Ini tentu tidak baik. "Kita ingin sosialisasi berjalan dengan optimal sehingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui secara pasti,"kata Djunaidsy Hendri ( Aidil)

 

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *