DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakat Bahas 11 Ranperda Tahun 2021
Tanah Datar, (Utama Post)—DPRD Tanah Datar akan membahas kembali sebanyak 11 judul
Rancangan Peraturan Derah pada tahun 2021. Ranperda tersebut ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar bersama Tim Penetapan Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun
2021 yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan
Anton Yondra, dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, StafAhli, Asisten dan Pimpinan
OPD, di ruang sidang DPRD, Pagaruyung, Senin (23/11).
Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan
setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal. Pembahasan telah
dilakukan pada Rabu 9 November 2020 lalu terhadap 11 usulan rencana Propemperda antara
DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan pemerintah daerah serta hasilnya
dituangkan dalam Keputusan DPRD Tanah Datar.
Laporan hasil pembahasan disampaikan Istiqlal selaku Ketua Badan Pembentukan Perda
DPRD, sesuai surat dari Pemkab Tanah Datar tanggal 29 September 2020 perihal usulan
Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021.
“Sebelas judul rencana program itu adalah Ranperda tentang RTRW, Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan Perpustakaan, Persampahan, Riparkap, RPJMD tahun
2021-2026, Trantib dan Nagari,” kata Istiqlal.
Lebih lanjut, ranperda wajib yaitu Ranperda Pertanggujawaban APBD tahun Anggaran 2020,
perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan APBD tahun anggaran 2022. Istiqlal jelaskan, dari
11 usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021 tersebut, juga telah diusulkan
pada tahun 2020 yang belum terealisasi di antaranya Ranperda RTRW, Riparkab, Trantib dan
Persampahan.
Sementara itu Pjs. Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi dalam sambutannya disampaikan,
pembahasan Propemperda tahun 2021 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan
perundang-undangan.
“Dalam pembahasan ini antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Propemperda
memberi perhatian dan kontribusi selama pembahasan serta telah mempertimbangkan skala
prioritas berdasarkan perkembangan dan kebututuhan masyarakat,” sampai Irwandi.
“Kepada OPD Pemrakarsa agar lakukan upaya percepatan dalam penyusunan rancangan,
menyusun naskah akademik, menyusun Ranperda, melibatkan tenaga ahli dan stakeholder
dalam penyusunan rancangan Ranperda, serta mensosialisasikan Ranperda kepada masyarakat
sebelum disampaikanke DPRD,” tegas Irwandi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atas 11 Ranperda
yang akan diprioritaskan pada tahun 2021 mendatang oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt.
Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.(IRW)


Comments 0
EmoticonEmoticon