-->

Rabu, 25 November 2020

 




Tanah Datar, (Utama Post)—DPRD Tanah Datar akan membahas kembali sebanyak 11 judul

Rancangan Peraturan Derah pada tahun 2021. Ranperda tersebut ditetapkan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar bersama Tim Penetapan Program Pembentukan

Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun

2021 yang dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan

Anton Yondra, dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, StafAhli, Asisten dan Pimpinan

OPD, di ruang sidang DPRD, Pagaruyung, Senin (23/11).


Ketua DPRD Rony Mulyadi menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan

setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal. Pembahasan telah

dilakukan pada Rabu 9 November 2020 lalu terhadap 11 usulan rencana Propemperda antara

DPRD bersama tim pemkarsa dan tim pembentukan pemerintah daerah serta hasilnya

dituangkan dalam Keputusan DPRD Tanah Datar.


Laporan hasil pembahasan disampaikan Istiqlal selaku Ketua Badan Pembentukan Perda

DPRD, sesuai surat dari Pemkab Tanah Datar tanggal 29 September 2020 perihal usulan

Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021.


 “Sebelas judul rencana program itu adalah Ranperda tentang RTRW, Sistem Pemerintahan

Berbasis Elektronik, Penyelenggaraan Perpustakaan, Persampahan, Riparkap, RPJMD tahun

2021-2026, Trantib dan Nagari,” kata Istiqlal.


Lebih lanjut, ranperda wajib yaitu Ranperda Pertanggujawaban APBD tahun Anggaran 2020,

perubahan APBD tahun Anggaran 2021 dan APBD tahun anggaran 2022. Istiqlal jelaskan, dari

11 usulan Rencana Program Pembentukan Perda tahun 2021 tersebut, juga telah diusulkan

pada tahun 2020 yang belum terealisasi di antaranya Ranperda RTRW, Riparkab, Trantib dan

Persampahan.


Sementara itu Pjs. Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi dalam sambutannya disampaikan,

 pembahasan Propemperda tahun 2021 sudah terlaksana sesuai mekanisme dan peraturan

perundang-undangan.


“Dalam pembahasan ini antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Tim Propemperda

memberi perhatian dan kontribusi selama pembahasan serta telah mempertimbangkan skala

prioritas berdasarkan perkembangan dan kebututuhan masyarakat,” sampai Irwandi.


“Kepada OPD Pemrakarsa agar lakukan upaya percepatan dalam penyusunan rancangan,

menyusun naskah akademik, menyusun Ranperda, melibatkan tenaga ahli dan stakeholder

dalam penyusunan rancangan Ranperda, serta mensosialisasikan Ranperda kepada masyarakat

sebelum disampaikanke DPRD,” tegas Irwandi.


Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atas 11 Ranperda

yang akan diprioritaskan pada tahun 2021 mendatang oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt.

Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra.(IRW)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *