-->

Sabtu, 07 November 2020



 Padang (Utama Post)-Meski akhirnya menerrima Ranperda AKb untuk dibahas,sebelumnya Anggota Panitia Khusus I DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial sempat menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dibahas. Lantas, apa alasan Budi Syahrial menolak pembahasan Ranperda AKB tersebut?


" Saya kira ini sedikit kurang efektif dan kurang tepat waktu, karena Januari dan Februari 2021, sudah ada vaksin. Maka, ketika sudah ada vaksin dan terbukti vaksinnya, kita bikin juga Perda mewajibkan orang untuk memakai masker, untuk apa? Kita mewajibkan juga orang mengukur suhunya, untuk apa? Kalau ternyata pandeminya sudah hilang. Otomatis kan sia-sia saja, kalau Perda usianya hanya tiga atau empat atau enam bulan kedepan, tidak perlu! Cukup Perawako saja," kata Budi kepada Utama Post saat  pembahasan Ranperda AKB di Grand Ina Muara Hotel, Kamis,( 5/11) 2020.


Perda AKB nomor 6 tahun 2020 yang dibuat provinsi, kata Budi, bukan berarti tidak bisa dipakai di Kota Padang. 


"Bisa dipakai di Kota Padang, karena wilayahnya masih Provinsi Sumatera Barat. Maka, Satpol PP Kota Padang bisa juga melaksanakan Perda itu. Jadi tidak perlu pula kita latah membuat Perda-perda AKB," ungkapnya.(Aidil)


Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *