-->

Kamis, 08 Oktober 2020


Solok, (UP)-Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 dari Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengunjungi kota Solok pada Selasa (06/10/2020).


Rombongan yang dipimpin langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D disambut langsung oleh Pjs. Walikota Solok Asben Hendri di Ruang Rapat Walikota Solok. Yang juga turut hadir Plt. Ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, Dandim 0309 Solok Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.I.Pol, serta Kepala OPD dan stakeholder terkait.


Ucapan selamat datang kepada rombongan tim sosialisasi Perda AKB tak lupa diucapkan oleh  Pjs Wako Asben Hendri, dengan adanya sosialisasi ini  kita dapat membantu merubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19. 


“Kita Selalu berupaya lakukan sosialisasi perda baru tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19," ungkap Asben. 


Sementara itu Wakil Rektor III Universitas Andalas Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D, tak lupa menjelaskan apa saja aspek-aspek yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tersebut. 


“Prinsipnya perda ini muncul untuk melindungi masyarakat, mudah-mudahan kehadiran kami disini dapat membantu masyarakat untuk mengerti tentang bahayanya wabah ini, serta dapat mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Solok. 


Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.


Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjas ama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.


Perda ini bersifat mandatori. Artinya sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota. “Jadi perda provinsi bisa diterapkan di kabupaten dan kota,” ucapnya


Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan Perda Nomor 06 Tahun 2020, leaflet serta masker sebanyak 3.600 pcs dari Ketua rombongan kepada Pjs.Wali Kota Solok dan diakhiri dengan sosialisasi ke masyarakat serta pembagian leaflet dan masker yang bertitik di depan Taman Syech Kukut Kota Solok dan tiga titik lokasi lainnya.(Mc.P)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *