-->

Selasa, 27 Oktober 2020

 




Solok, (UP)-Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember mendatang. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Solok, mengikrarkan netralitasnya secara symbolis pada Selasa (27/10/2020), bertempat di Halaman Balaikota Solok.

Ikrar Netralitas tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful A, diikuti oleh seluruh Staf ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta Lurah se Kota Solok, beserta staf, dihadapan Pjs.Walikota Solok Asben Hendri, SE, MM, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, serta Komisioner KPU Kota Solok. 

Adapun ikrar yang dibacakan yaitu, Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Mengunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong.
Serta menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.

Sementara itu Pjs.Wako dalam sambutannya mengatakan, "pembacaan Ikrar Netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara BKN, Menpan-RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN dalam menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020".

"ASN tidak boleh berpihak kepada pasangan manapun dalam Pilkada serentak, menjaga netralitas bagi para ASN adalah keharusan. Untuk itu, diharapkan ikrar yang telah dibacakan tadi tidak hanya sekedar ucapan, namun tetap diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," jelas Asben. (Mc.P)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *