Boby Rustam : Pemko Padang Harus tutup Kantor SPR sebagai Efek Tunggakan 7,5 Miliar
Padang (UP)- Setelah hampir 3 bulan sejak DPRD Padang lakukan pertemuan dengan Dinas Perindag kota Padang membahas tunggakan sentral Pasar Raya (SPR) Plaza yang sudah tahunan namun hingga sekarang tak juga ada tanda-tanda niat baik dari pihak SPR.
Anggota DPRD Kota Padang, Boby Rusatam mendesak pemerintah kota padang t segera menagih tunggakan retribusi senilai Rp7,5 miliar ke Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang.
"Saya menyayangkan adanya tunggakan retribusi sebesar Rp7,5 miliar dari pihak SPR Plaza kepada Pemkot Padang, bahkan sudah bertahun lamanya," kata Sekretaris Komisi II Sekretaris DPRD Kota Padang Bobi Rustam,Senin (5/10) di ruang kerja fraksi Gerindra.
Ia meminta Pemkot Padang memberikan tindakan tegas agar pengusaha yang menunggak retribusi segera membayarkan tunggakannya.
Menurut dia, jika pihak SPR masih belum melakukan pembayaran tagihan retribusi itu, ia mengusulkan agar ke Pemkot Padang menyegel SPR hingga tagihan retribusinya dilunasi.
Lebih lanjut ia mengatakan jika Pemkot tidak segera menyelesaikan persoalan tersebut, maka ke depannya akan berdampak terhadap pengusaha-pengusaha lainnya di Kota Padang.
"Ditakutkan ke depannya beberapa pengusaha lain malah melakukan hal yang sama,” ujar dia yang merupakan legislator Padang dari Fraksi Gerindra.
Ia juga mengatakan Pemkot harus berani meminta mereka untuk mundur dari perjanjian jika mereka tidak mampu lagi untuk mengelola SPR, dan sebaiknya diserahkan ke Pemkot Padang.
"Kenapa pemerintah di kota-kota lain seperti di Jawa berani menyegel gedung yang tidak membayar pajak. Kenapa pemerintah kita tidak berani menyegel gedungnya," kata dia mempertanyakan.
Lebih lanjut ia mendorong agar Pemkot Padang segera menagih tunggakan retribusi tersebut ke manajemen SPR Plaza Padang.
"Kota Padang butuh PAD yang cukup besar, karena begitu banyak kebutuhan kota yang belum terpenuhi sampai saat ini. Uang senilai Rp7,5 miliar lumayan besar jika dibiarkan begitu saja," kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar membenarkan adanya tunggakan retribusi dari manajemen SPR Plaza Padang sebanyak Rp7,5 miliar sejak 2013.
Lebih lanjut ia mengatakan Dinas Perdagangan Kota Padang sedang mengeluarkan surat tagihan, dan akan mengambil langkah-langkah hukum agar SPR segera membayar tunggakan royalti tersebut.(aidil)


Comments 0
EmoticonEmoticon