Terapkan Disiplin Covid-19 Kota Solok Akan Implementasikan Perwako
Solok, (UP)-Guna menerapkan Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Kota Solok telah menyiapkan melalui Peraturan Walikota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. H. Syaiful A.,M.Si, didampingi Asisten Bidang pada Rabu (09/09/2020) menjelaskan, "dalam implementasi perwako, diberikan waktu untuk sosialisasi selama satu minggu kedepan, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut".
"Inpres atau perwako ini dilahirkan bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat.
Dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi. Untuk itu sangat dibutuhkan sosialisasi yang masif dari kita semua sampai tanggal 20 september, karena tanggal 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi.
Ruang lingkup Perwako diantaranya, pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. "Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan" jelas Syaiful.
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan. Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat," jelas Sekdako. (Mc.P)


Comments 0
EmoticonEmoticon