Fraksi Solok Bersatu DPRD Kota Solok Soroti Kenaikan Tarif PDAM Dan PLN
Solok, (UP)-Fraksi Solok bersatu melalui juru bicara Wazadly, SH menyoroti Kenaikan tarif dasar PDAM dan PLN, untuk itu ia meminta kepada Pemerintah Kota Solok untuk melakukan penundaan sementara penerapan Perwako Nomor 23 tahun 2019 tentang pedoman penetapan tarif dasar PDAM di masa pandemi Covid-19 ini.
Menanggapi pertanyaan dan saran serta usulan dari Fraksi Solok Bersatu Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum anggota melalui Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2020 dalam Sidang paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng pada Rabu (09/09/2020) bertempat di ruang Sidang DPRD Kota Solok.
Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM menjelaskan, "dengan naiknya tarif dasar PDAM mulai bulan Februari 2020, sampai saat ini tidak ada laporan penunggakan yang dilakukan oleh masyarakat kota Solok, begitu juga dengan permasalahan air tidak ada lagi laporan".
Dengan lancarnya air PDAM permohonan masyarakat untuk mendapatkan sambungan baru semakin meningkat. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak terdampak penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif hanya untuk rumah tangga kelas B keatas.
Apabila dilakukan penundaan Perwako Nomor 23 tahun 2019, dikhawatirkan akan sangat mengganggu pelayananan PDAM kedepan terutama daerah yang dulu terlayani 24 jam mungkin tak terlayani lagi. Karena biaya operasional dan harga bahan kimia yang cukup tinggi tidak dapat ditutupi dari pendapatan PDAM.
Sementara itu mengenai tarif dasar PLN, Wawako Reinier menjelaskan, "tarif dasar listrik bukanlah kewenangan kebijakan dari PLN daerah atau Cabang karena merupakan kebijakan pemerintah pusat yag disetujui oleh DPR RI dan dirilis oleh Kementrian ESDM. Namun Pemko berupaya memberi saran dengan jalan memberikan masukan melalui PLN cabang di daerah," jelas Wawako. (Mc.P)


Comments 0
EmoticonEmoticon