-->

Sabtu, 12 September 2020

 

DITANDATANGANI—Wabup Tanah Datar Zuldaftar Darma disaksikan Ketua DPRD H.Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra serta Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagita Risa menandatangani KU-PPAS Perubahan APBD Tanah Datar TA 2020.

Tanah datar (UP)-DPRD dan Pemkab Tanah Datar menetapkan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran  2020, ditandai dengan penandatanganan konsep kesepakatan antara kedua lembaga dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Jum’at (11/9).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani  serta dihadiri 27 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.

 

Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu dalam kesempatan menyampaikan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada tanggal 6 sampai 10 September  lalu, hingga ditetapkan pada hari ini, dengan terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

 

Sebelum dilakukan  penandatangan konsep kesepakatan bersama pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan DPRD Tanah Datar, terlebih dahulu dibacakan oleh  Sekretaris Dewan diwakili Kabag Umum dan Keuangan Aji Sagitarius.

 

Aji Sagita Risa menyampaikan, plafon anggaran dalam KU-PPAS Perubahan APBD 2020 yang disepakati di antaranya pendapatan sebesar Rp1,209 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar  Rp122.967 milyar, dana perimbangan Rp829.724 milyar dan  pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp194,048 milyar.

 

Sedangkan  total belanja daerah tahun 2020 sebesar Rp1,272 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp444.360 milyar dan belanja tidak langsung Rp828,460 milyar dan pembiayaan daerah sebesar Rp122.926 milyar surplus sebesar Rp4,5 miliyar.

 

Sementara itu Wakil Bupati Zuldafri Darma dalam sambutannya menyampaikan, dengan telah disepakati KU PPAS dan dan telah dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah membahas untuk menyamakan persepsi tentang anggaran pemerintah daerah.

 

Wabup juga mengatakan, pelaksanaan APBD 2020 dalam perjalanan dipengaruhi berbagai faktor salah satunya adalah wabah Covid-19, sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan dasar adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari perimbangan dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.(Irw)

 

 

 



Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *