-->

Rabu, 12 Agustus 2020

Solok, (UP)-Dalam rangka Penyerahan hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM mengikuti Video Conference (vicon) dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Amru Batubara, SH, MH pada Selasa (11/08/2020) bertempat diruang E-government Monitoring Room Balaikota Solok. 

Dalam Vicon tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Amru Batubara,SH,MH didampingi oleh Kasubbid Bina Produk Hukum Daerah Yeni Nelifwan, SH, MH yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Perancang Perundang-undangan Indonesia.

Sementara itu Wawako di dampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Ori Afilo, Kadishub Drs. Asril, MM, Staf Ahli Wako Ir. Alkaf dan M. Syafni serta Kepala Bagian Hukum Edrizal, SH dan OPD terkait lainnya.

Pihak Kanwil menyarankan agar Pemerintah Kota Solok melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyakit Masyarakat, karena secara sistematika kewenangan di dalam Perda tersebut sudah diatur juga didalam Undang-undang lainnya seperti KUHP, UU Angkutan Jalan, UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi. 

Atas saran yang diberikan oleh Kanwil Kumham Sumatera Barat, Wawako Reinier mengucapkan terima kasih dan merespon dengan baik saran, "kami berterima kasih dan mengapresiasi terhadap saran untuk dilakukannya perbaikan perda ini".

"Kedepan OPD terkait akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil Sumbar tentang Naskah Akademik dalam perumusan revisi perda ini, usulan revisi perda ini dapat berguna demi kemaslahatan rakyat dan tata pemerintahan di Kota Solok" harap Reinier.(Mc.P)

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *