-->

Kamis, 27 Agustus 2020

BUKITTINGGI (UP)- Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi telah lalai. Panitera pengadilan negeri ini tidak menyampaikan pengalihan tahanan kota atas terdakwa kasus ITE Deny Satriyadi pada peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumbar  (PT) di Padang.

“Saya sangat kecewa sekali dan  disayangkan panitera Pengadilan, beralasan bahwa penasahat hukum tidak mengurus permohonan tahanan tersebut pada tingkat banding, yang jelas ini tugas dari kepaniteraan,” kata Dany Satriyadi kepada wartawan di Bukittinggi, Rabu (26/8/2020).

Deni mengaku sangat dirugikan dengan kinerja panitera yang tidak melaporkan ke PT, sewaktu pengiriman berkas banding mengenai pengalihan tahanan dari tanahan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.

“Akibat kinerja panitera yang lalai tersebut, berdampak terhadap saya yang mana pengalihan tahanan kota yang saya jalani tidak diperhitungkan dan merupakan kerugian yang sangat besar bagi saya,” kata Deny..

Ulah dari panitera Pengadilan ini Deny seharusnya tidak lagi menjalani hukuman tahanan pemasyarakatan lantaran sudah mejalani hukuman tahanan kota selama satu tahun.

Awal dari Deny Satriadi beurusan dengan hukum yaitu ketika dia membuat status di media sosial. Status yang membawa Deny ke meja hijau, atas ketidak senangan dirinya kepada seorang tokoh Nagari Kamang Magek yang menjual BPR Lambung Pitih Nagari.

Menurut dia, penjualan BPR Lembaga Pitih Nagari tidak harus mengacu pada akta jual beli tetapi harus menurut ketentuan (adat,red) di Nagari tersebut, Namun, karena penjualan BPR LPN inilah yang telah Deny lakukan  membuat status di  Fb ( facebook.). 

Hingga pada akhirnya, Deny dilaporkan dan menjadi terdakwa dalam kasus ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016..

Deny divonis PN Bukittinggi No. 77/Pid.Sus/2019/PN.BKT tanggal 27 Agustus 2019 menjatuhkan pidana penjara enam bulan. Sewaktu peradilan banding di PT dengan No. 164/PID.SUS/2019/PT tanggal 10 Oktober 2019 pidana penjara empat bulan.

Sementara itu, dalam peradilan kasasi diputusMakamah Agung (MA) No. 534/K/Pi.Sus/2020 tertanggal 12 Juni 2020 yakni menolak permohonan terdakwa, menolak pemohonan penuntut umum.

Deni Satriadi yang Didampingi  pengacaranya,  menjelaskan dalam proses menyusun dan mengajukan peninjauan kembali (PK), ada surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi yaitu pelaksanaan putusan MA dan putusan PT.

Agar mendapat keadilan, Deny membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan.dan ada sekitar 25  instansi yang dikirim tembusan suratnya.

“Harapan saya, mengimkan surat terbuka kepada presiden Bapak Jokowi agar tidak ada lagi Deny, Deny lainnya. Yang menjalani nasib seperti saya sekarang ini. Saya siap menjalani putusan Pengadilan patuh dan taat kepada hukum jelasnya. ( zlk ) *

Comments 0

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *