Polsek Luhak tangkap ABZ (56) " Bapak Setan " Pencabul anak Kandung.

Lima Puluh Kota, (UP) – Jajaran Polsek Luhak amankan ABZ (56) salah seorang warga Kenagarian Labuah Gunuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Limapuluh Kota yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial FT (31) sampai berbadan dua dengan usia kandungan tiga bulan.
Kapolsek Luhak, AKP Amirwan SH menjelaskan, penangkapan apak rutiang itu dilakukan setelah Bhabinkamtibmas Bripka Herdisman Pratama dan Kanit Binmas Ipda Aiga Putra mendapatkan informasi langsung dari kepala Jorong Sitanang.
Setelah mendapat informadi tersebut saya perintahkan Kanit Binmas bersama Bhabinkamtibmas untuk memperdalam informasi tersebut yang kebetulan mereka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Awalnya korban FT mengatakan, issue dia hamil tersebut bohong, kemudian atas ajakan dari anggota keluarga, FT dibawa ke puskeri untuk diperiksa bidan desa. Di sana diketahui bahwa FT positif hamil 3 bulan. Akhirnya FT mengakui perbuatan ayahnya yang sudah terjadi sebanyak 10 kali,”ujar AKP Amirwan, Rabu (08/07).
Berdasarkan keterangan FT tersebut, pelaku ABZ dijemput ke rumahnya dan dibawa ke polsek. Setelah dilakukan pemeriksaan, ABZ mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Sementara itu tokoh masyarakat Sitanang DT. Mangkuto yang juga Pengurus LKAAM Kecamatam Lareh Sago Halaban sangat mengapresiasi gerak cepat Kapolsek Luhak serta anggotanya dalam merespon persoalan persoalan ditengah masyarakat, dengan mengamankan pelaku cabul yang sangat meresahkan
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Luhak untuk proses hukum yang ditangani oleh Kanit Reskrim Aipda MS Rambe. Pelaku diancam dengan Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul terhadap anaknya dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mas).

Comments 0
EmoticonEmoticon