Azwar Siri : Pemko Harus Bantu Warga Dapatkan Masker
![]() |
| Azwar Siri Ketua komisi IV DPRD Padang |
Padang, (UP) - Anggota DPRD Padang minta agar pemerintah Kota Padang memberikan solusi mengenai instruksi kewajiban memakai masker bagi seluruh warga kota ketika hendak beraktivitas di luar rumah.
"Permasalahannya saat ini masker tersebut sudah mulai langka di Padang, maka instruksi ini harus diiringi dengan upaya untuk mempermudah warga mendapatkan masker," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri, di Padang, Selasa(7/4).
Menurut dia instruksi pemerintah mewajibkan seluruh warga untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah itu baik. Karena bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 terhadap warga di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Namun akan lebih baik jika instruksi tersebut diiringi dengan solusi dan sosialisasi. Kira-kira masker yang seperti apa yang harus dipakai masyarakat. Jangan hanya sekadar membuat aturan saja, lalu tidak memberikan penjelasan ke masyarakat. Ditambah lagi akan ada sanksi berupa denda bagi yang tidak mengindahkannya," kata dia.
Legislator lainnya dari fraksi Golkar Jumadi meminta agar Pemkot Padang memberikan penjelasan yang rinci terkait aturan itu. Hal itu bertujuan agar masyarakat paham dan tidak salah mengartikan.
"Di samping itu, Pemkot juga harus meningkatkan pengawasan, kalau sekiranya ada oknum-oknum yang memanfaatkan aturan tersebut. Berupa menjual masker dengan mahal. Maka harus ditindak dengan tegas," kata dia.
Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan bahwa Pemerintah pusat dan WHO juga sudah memerintahkan untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, baik warga yang sakit atau yang tidak sakit harus memakai masker," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan instruksi tersebut berlaku untuk seluruh warga yang ada di Kota Padang, kemudian juga berlaku untuk masyarakat dari luar yang masuk ke Kota Padang.
"Agar lebih hemat masyarakat tidak mesti membeli masker. Cukup memakai masker kain yang dibuat sendiri dan tidak harus dibeli," kata dia.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona semua warga wajib memakai masker saat di luar rumah," kata dia di Padang, Senin melalui surat instruksi nomor 870.176/BPBD-PDG/IV/2020.
Menurut dia kewajiban memakai masker berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah seperti membeli bahan pangan, berobat hingga keperluan lain yang mendesak.
Ia menyarankan masker yang dipakai dari kain minimal dua lapis dan dicuci secara rutin setelah dipakai.
"Untuk masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan didenda dua masker satu untuk yang bersangkutan dan satu lagi untuk warga lain yang belum memiliki masker," ujarnya. (jelita)


Comments 0
EmoticonEmoticon