Guru PNS di Mentawai Tak Boleh Pindah Selama 8 Tahun
Mentawai (UP)- Sebanyak 264 PNS terbagi dalam 3 formasi Guru 138 orang , Tenaga Kesehatan 77 orang dan Tenaga Teknis 99 orang PNS 2018/2019 dilantik oleh Bupati Mentawai Yudas Sabaget dan diberikan SK 100%, di Aula Bappeda Senin 02/03/2020.
” Saya mau sampaikan bahwa PP no. 74 tahun 2008 yang telah diubah menjadi PP no. 19 tahun 2017 mengatur bahwa Guru tidak boleh pindah dari fungsional ke struktural selama 8 tahun”, ujar Bupati Kab.Kep.Mentawai Yudas Sabaggalet.
”Jadi sudah tahu ada aturan jangan lagi ada yang minta pindah dari Mentawai. Sangsinya adalah Pangkatnya tidak akan naik”, tegas Yudas.
”Berkomitmenlah untuk membangun Mentawai ini. Jangan mundur dari pengabdian di Mentawai karena kondisi dan budaya Mentawai berbeda dengan budaya kita”.
”Ucapan terimakasih kita kepada Tuhan yang telah memberi kesempatan kepada kita untuk mengabdi di Mentawai ini adalah bekerjalah dengan hati dan bekerjalah dengan baik untuk Mentawai ini”, tandasnya. (win)


Comments 0
EmoticonEmoticon