-->

Kamis, 20 Februari 2020

Ketua Bawaslu Agam, Elvis
AGAM (UP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Kabupaten Agam untuk tetap netral dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Agam, Elvis menyebut pihaknya telah menyurati instansi-instansi pemerintahan di lingkup pemerintah Kabupaten Agam terkait menjaga kode etik ASN selama penyelenggaraan pemilu.

"Ya surat himbauan sudah kita sampaikan, kita berharap seluruh ASN di Agam tetap netral dalam tahun politik ini," kata Elvis, Kamis (20/02).

Dia menjelaskan, aturan ASN harus netral itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin dan Kode Etik ASN.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN tidak boleh melakukan politik praktis, membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan hingga masuk dalam struktur tim kampanye, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan salah satu calon," terangnya.

Selain itu, Elvis juga menyebut pihaknya telah merekomendasilan salah seorang ASN di Agam ke Komisi ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ASN terkait kepemiluan.

"Tertanggal 10 Februari kemarin, kami merekomendasikan salah seorang ASN yang setelah dilakukan klarifikasi telah melanggar kode etik. Sifatnya, kami hanya bisa merekomendasikan, komisi ASN nanti yang menindaklajutinya," ungkap Elvis.

Elvis juga meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi keterlibatan ASN pada tahun politik ini.

"Intinya diharapkan ASN dapat menaati kode etik di instansi mereka bekerja masing-masing terkait kepemiluan. Sehingga netralitas ASN dapat terjaga," pungkasnya.(Depit)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *