Tahun 2020 DPRD Sumbar Akan Bahas 18 Ranperda
![]() |
| Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumbar |
Padang (UP)- Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda), ditetapkan
masuk dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020.
Pembaahasan sejumlah produk hukum daerah itu, bertujuan untuk
mengakmodir kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda,
penetapan Propemperda Provinsi Sumbar tahun 2020, serta Rencana Kerja
(Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024, Rabu (27/11).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang memimpin jalannya sidang
mengatakan, acuan penetapan Propemperda tahun 2020 adalah kebutuhan
skala prioritas daerah. Untuk hal ini, pemerintah perlu melakukan
penataan terhadap produk hukum yang akan dibahas. Sehingga proses
pembaahasan dapat menganut nilai-nilai efektivitas dan efisiensi.
“ langkah perencanaan mesti disusun agar kinerja kedepan bisa terarah
dan tepat waktu dalam hal penetapan Ranperda.” Ujarnya.
Dia mengatakan ada empat hal yang tidak boleh terlepas saat proses
pembahasan, yaitu peraturan yang lebih tinggi, recana pembangunan,
otonomi derah dan aspirasi masyrakat.
Empat poin itu,katanya, merupakan hal yang harus diperhatikan untuk
menghsilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari 18 Ranperda yang diusulkan 13 diantaranya merupakan usulan dari
pemprov sedangkan limanya lagi merupakan prakarsa DPRD Sumbar.
“ Kita berharap jangan terjadi tumpang tindih satu sama lain, bahkan
bertentangan dengan norma-norma kehidupan,”katanya.
Pada hari yang sama DPRD juga melakukan penetapan terhadap Rencana Kerja
(Renja) DPRD Provinsi Sumbar pada tahun 2019-2024. Dia mengatakan untuk
menetapkan Renja DPRD akan melakukan evaluasi terlebih dahulu agar
program yang disusun relevan terhadap, rencana kinerja kedepan.
“ Untuk menunjang DPRD sebagai penyelenggara pemerintah daerah, terdapat
dua program dan 12 kegiatan dalam komposisi Renja tahun 2020,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Siti Izzati Azis yang
melaporkan hasil pembahasan dengan Pemprov mengatakaan Ranperda yang
diusulkan oleh pemerintah Provinsi ada 10 diantaranya. Ranperda tetang
Pengelolaan Energi, Ranperda, Pengelolaan Hutan, Ranperda
Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda tentang Keamanan Pangan.
Sedangkan untuk kumulatih terbuka ada tiga, yaitu Ranperda
Pertanggungjawaban APBD 2019, Ranperda Perubahan APBD 2020 dan Ranperda
tentang APBD 2021.
Untuk Prakarsa DPRD Sumbar terdapat lima Ranperda, diantaranya adalah.
Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Ranperda Pemenuhan Hak
Disabilitas dan Ranperda Perlindungan Nelayan.(JS)


Comments 0
EmoticonEmoticon